Ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin, disingkirkan pasangan Malaysia, Junaidi Arif/Yap Roy King, dari Kejuaraan Dunia 2026.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 KUHP merupakan sebuah kemajuan penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Pasal ini dinilai mampu membongkar...
FIFA menjatuhkan sanksi berat kepada pemain dan ofisial Timnas Argentina, termasuk denda Rp5,6 miliar kepada AFA akibat keributan di final Piala Dunia 2026.usaha kecil